Curi Sawit Darwan Ermadi di Tangkap Polisi

GoSumsel – Darwan Ermadi (41) warga Dusun V Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini harus meringkuk di jeruji besi Polsek Lubuk Batang. Laki-laki yang sehari – hari bekerja sebagai petani ini ditangkap karena mencuri 30 tandan kelapa sawit yang setara dengan 630 Kg milik PT Perkebunan Minanga Ogan.

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk, Sik MH melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis SE menerangkan bahwa Pada hari Rabu (15/1) Tersangka terpergok mencuri sawit oleh Tim Patroli PT Minanga Ogan yang di pimpin Diky Eksana Sinungan .

“Saat melakukan Patroli inilah Tim melihat tersangka melakukan aktivitas mencurigakan yakni mengambil buah sawit di sekitar perbatasan lahan kebun inti dengan lahan masyarakat,”terang Kapolsek, Kamis (16/1).

Melihat hal ini lanjut Kapolsek pihak Minanga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri namun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.

Atas laporan dari pihak Perusahan Perkebunan, terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP. B / 05 / I / 2020 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB BATANG,15 Januari 2020.

Atas dasar LP inilah Anggota Polsek Lubuk Batang dan Piket Reskrim bersama tim Patroli Minanga Ogan melakukan pengintaian di Perkebunan Inti PT Perkebunan Minanga Ogan tepatnya di lokasi Afdeling 3 Suge Blok A12 Desa Lubuk Batang Baru dan melihat ada tumpukan Buah sawit dan tersangka berada di TKP.

“Setelah melakukan pengintaian selama 30 menit Tim Patroli Perkebunan Minanga Ogan berserta Anggota Polsek Lubuk Batang melakukan penangkapan terhadap tersangaka,”jelasnya

Saat diamankan ditemukan barang bukti 30 buah tandan yang beratnya sekitar 360 kg,1 (buah) Tandu karung bergagang kayu, 1 (satu) buah Hp merek Aldo, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang Plastik warna Hitam bersarung Plastik berwarna kream.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Batang guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan ke- 5 Subsidair 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya.(Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *