Ini Sanksi Jika Pelanggar Perbup Muba No 67 Tahun 2020

GoSumsel – Menindak Lanjuti Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di Daerah. Hari ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Kesiapan Penegakan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 serta penjelasan dari tugas dan fungsi Satuan Tugas Daerah, Rabu (23/9) di ruang rapat Randik.

Kepala BPBD Muba Jhoni Martohonan AP MSi mengatakan adanya perubahan dari struktur penanganan COVID-19, dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas, juga ada struktur organisasi satgas dari setiap bidang. Yang di mana sudah memiliki tugas, dan fungsinya masing-masing.

Seperti yang terlampir dalam SE Kemendagri, tugas dari Satgas Daerah yaitu, Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah. Menyelesaikan permasalahannya, melakukan pengawasan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-Iangkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Untuk Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas.

Adapun struktur Satgas penanganan COVID-19 terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang yaitu, data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

“Yang senantiasa perlu kita sadari bersama yaitu masalah disiplin. Patuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan, Terapkan dengan baik kedisplinan jika tidak akan ada sanksinya. Untuk itu semoga sanksi dapat diperketat yang dapat menimbulkan kesadaran bagi kita semua,”Ungkapnya.

Sementara, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan dengan adanya Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19, juga menindaklanjuti SE Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19.

Adapun aturan dalam hal pencegahan penanggulangan dan penegakan terkait COVID-19 ini, sangatlah dinamis yang dimana kita harus bisa bergerak cepat untuk dapat menyesuaikan peraturan yang telah di buat.

Maka Pemkab Muba akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan COVID-19 yang di Ketuai langsung oleh Bupati Muba dan Forkompinda baik Dandim 0401 Muba , Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku Wakil Ketua. Juga melibatkan OPD untuk saling berkoordinasi termasuk juga Perangkat Desa. Menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk dapat mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ini kepada masyarakat secara merata.

Karena membangun kesadaran bagi setiap orang itu tidak mudah, Meskipun sudah banyak berita yang tertera tentang jumlah yang terpapar COVID-19 di atas kewajaran. Tetapi masih banyak yang menanggapi hal tersebut biasa saja, dan sampai saat ini obat untuk yang telah terpapar belum ditemukan.

“Perlunya kesadaran dari hati dan diri kita bahwa kasus COVID-19 nyata dan berbahaya.Tegakkan kedisplinan dan pertegas penerapan sanksi di dalamnya yang bisa menimbulkan efek jera. Sehingga dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan menaati protokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dan harus konsisten dengan terus melakukan sosialisasi,”Jelasnya

Kita lakukan sterilisasi dulu mulai di daerah sekayu, karena saat ini penambahan jumlah yang terpapar COVID-19 di Sekayu cukup banyak, jadi ketika di Sekayu sudah ada pengurangan terhadap yang terpapar dapat menjadi contoh untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muba.

“Penegakan sanksi harus kita pertegas, denga tetap terus melakukan sosialisasi. Dan untuk tim yang akan turun kelapangan, melakukan sosialisasi dan pengecekan, akan di siapkan APD seperti sarung tangan masker juga di sertai dengan penyiapkan kebutuhan lainnya,” ucapnya.

Dijelaskan oleh Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum H Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup No 67 Tahun 2020 akan di berikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang.

Dan ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.

“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,”Tandasnya.(gS/ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *