oleh

Minta Surat Rekomendasi dari KUA Setempat

-Palembang-268 views

SUMSELNEWS-Bagi warga yang pindah ke Kecamatan lain, namun, masih menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang lama, masih bisa melaksanakan nikah di daerah pindahan. Dengan catatan harus meminta surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan yang lama.

“Misalnya, pembuatan Jambatan Musi VI, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, warganya banyak pindah ke kecamatan yang lain. Ketika ada anggota keluarnya mau menikah ke daerah yang baru itu boleh di lakukan. Asalkan, calon mempelai meminta surat rekomendasi dari KUA Kecamatan Ilir Barat II, untuk menikah ke Kecamatan Gandus, misalnya,”kata Kepala KUA Ilir Barat II, Drs. Rasmin Iswildi, Jumat (24/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, begitupun sebaliknya, jika warga tersebut ingin menikah di Kecamatan Ilir Barat II, walaupun penduduk tersebut berdomisili di kecamatan lain, tetap bisa di lakukan pernikahan. Asalkan calon pengantin meminta surat rekomdasi dari KUA tempat warga tersebut berdomisili.

“Kalau KK-nya belum di ganti dengan yang baru, calon pengantin masih bisa melaksanakan nikah di tempat yang baru atau di tempat yang lama. Tapi kalau penduduk tersebut pindah KK, maka tidak bisa lagi menikah di tempat yang lama, karena sudah pindah KK,”ujarnya. (ajib)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *