SUMSELNEWS-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Ilir Timur I, mengatakan, untuk pemilihan calon legislatif dan Presiden 2019, pengawas tampat pemunggutan suara (PTPS) bertambah menjadi 204, Selasa (28/8).
“Jumlah PTPS itu sama dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau pada pemilihan calon Walikota, Walikota Palembang, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang lalu, jumlah PTPS sebanyak 154. Dan sekarang pada pemilihan Calon Legislatif dan Presiden 2019 bertambah menjadi 204 TPS, yang bertambah jumlah TPS bertambah juga.”kata Ketua Panwas Kecamatan Ilir Timur I, Ramlan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada pemilihan umum 2019 ini sudah ada calon legislatif Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengadukan, banyaknya Calon Legislatif yang memasang alat peraga kampanye (APK).
“Pemasangan APK yang sudah di lakukan oleh beberapa calon legislatif itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018. Kita berharap, untuk calon legislatif yang memiliki Tim suksek, sebelum di terjunkan, terlebih dahulu di adakan bimbingan teknis (Bintek) kepada tim-tim calon legislate masing-masing. Karena dengan Bintek, para tim tersebut dapat mengatahui aturan yang berlaku,”ujarnya. (ajib)
Komentar