GoSumsel – Kegiatan Belajar Mengajar, di SMK Negeri 1 Jejawi. Senin nanti, akan dipindahkan ke SMA Negeri 1 Jejawi. Hal ini di sebabkan, adanya sengketa lahan seluas 2 hektar yang diatasnya berdiri SMK Negeri 1 Jejawi yang dijual tergugat 1, Mailan Hangga kepada Pemkab OKI (tergugat II) makin panjang.
Pasalnya, penggugat yang memenangkan gugatannya yakni Ir Yusron bin Yusuf Halim menyegel sekolah. Penyegelan yang kedua kalinya ini dilakukan penggugat Kamis 25 Oktober kemarin. 10
Kepala Dinas Pendidikan OKI, Masherdata Musa’i mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian perlengkapan, pihak sekolah mencari solusi atas permasalahan ini.
“Benar, sekolah itu disegel. Kemungkinan pada Senin nanti para siswa akan dipindahkan ke SMAN 1 Jejawi. Teknisnya, mungkin ada yang sekolah pagi ataupun siang hari,”terangnya.
Tindakan tegas penggugat ini dilakukan karena Pemkab OKI dalam hal ini Bupati OKI H Iskandar, SE enggan bertemu guna menyelesaikan pokok permasalahan ini.
“Tidak ada itikad baik dari pemerintah. Kita sudah melayangkan surat somasi melalui kuasa hukum hingga dua kali. Namun, tidak ada jawaban dari pemerintah. Masalah ini sudah bertahun-tahun terkatung dan tidak ada kepastian,”kata Ir Yusron bin Yusuf Halim saat dihubungi selulernya, Jumat (26/10).
Dikatakannya, pemerintah telah mengingkari akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada 28 Oktober 2016 antara penggugat 1 dan 2 dengan tergugat 1,2,3,4 dan 5 dalam perkara perdata nomor 31/PDT.G/2014/PN.KAG jo Nomor 86/Pdt/2015/PT.PLG.
Dimana, Dalam akta perdamaian tersebut dijelaskannya, pihaknya akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN I kepada Pemkab OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar SMKN I.
Bahwa atas penyerahan tersebut, masih kata Yusron, pemerintah akan memberikan penggantian harga lahan sebesar Rp55.000 per meter atas lahan 17.490,- meter persegi.
“Jadi total yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp961.950.000,- yang akan dianggarkan pada APBD 2017. Akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut belum diganti rugi dalam artian Pemkab OKI ingkar janji. Ya, saya pun enggan diganti dengan nominal seperti itu, pastinya disesuaikan dengan NJOP sekarang,”ungkapnya.
Dia mengaku dirinya telah berusaha beritikad baik untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi pemerintah seakan tidak peduli.
“Saya sudah berapa kali mencoba untuk bertemu pak Bupati tapi tidak pernah bisa ketemu. Padahal sebelumnya akta perdamaian itu dibuat pak Sekda datang ke rumah minta tolong untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tapi hingga saat ini nomor Sekda pun sudah tidak aktif,” tuturnya.
Begitupun soal lahan yang dijual pihak keluarga sendiri, pada prinsipnya semua ada aturan dan aturan hukumlah yang mengikat dalam jual beli.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 86/PDT/2015/PT.PLG yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 2934 K/Pdt/2016 yang dimenangkan oleh Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.
Sengketa lahan yang diatasnya kini berdiri SMK Negeri 1 Jejawi itu bermula dari dijualnya lahan seluas dua hektar kepada Pemkab OKI oleh tergugat I Mailan Hangga yang masih berkeluarga dengan penggugat pada tahun 2012.
Sengketa lahan ini bahkan berujung ke meja pengadilan hingga kasasi dan dimenangkan penggugat Ir Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan. Penggugat melakukan gugatan kepada Mailan (tergugat 1), Bupati OKI H Iskandar, SE (tergugat II), Kepala Dinas Pendidikan (tergugat IV).(gS/Ki)