GoSumsel – Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, memanggil managemen Restoran New Town Kopitiam, yang terletak di persimpangan jalan Bangau dan Mayor Ruslan, ternyata tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sejak awal operasionalnya.
“Jadi atas perintah Walikota terkait temuan limbah saat gotong royong kemarin, hari ini kami memanggil pihak New Town Kopitiam dan memang untuk izin pengelolaan lingkungan memang mereka belum ada,” ungkap Faisal AR, Kepala DLHK Kota Palembang, seusai meminta keterangan management Kopitiam New Town, Senin (19/11).
Lebih lanjut disampaikan Faizal, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temua Walikota terkait limbah tersebut, hari ini DLHK memanggil pihak manajement dalam hal ini diwakili oleh konsultannya yakni Dr. H. Apriadi S Busri CES.
Dimana, dari hasil pemeriksaan izin yang dimiliki oleh New Town Kopitiam, tanpa ada dokumen perizinan yang menyangkut pengeloaan limbah.
“Untuk izinnya ada, tapi dokumen terkait pengelolaan limbah tidak ada,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak manajement New Town Kopitiam berjanji untuk menyediakan pengelolaan limbah, baik itu untuk limbah cair maupun limbah padat.
“Janji mereka, hari ini mulai dikerjakan dan ini akan kita awasai,” sampainya.
Sementara, Kepala Bidang Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan, Heni Kurniawati, ST, MT didampingi Kasi Tata Lingkungan dan Pengkajian Dampak Lingkungan, Erlin Susiani, ST. M.Si menerangkan, setiap jenis usaha rumah makan wajib memiliki pengelolaan lingkungan, salah satunya pengelolaan limbah cair dan limbah padat.
Dimana, untuk persyaratannya sendiri, pertama pemilik harus membuat dokumen lingkungan hidup, tergantung dari jenis kegiatan. Untuk rumah makan (restoran), dokumen lingkungan hidup itu dilihat dari jumlah kursi.
Jadi, jika dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, rumah makan yang wajib menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kursinya dibawah 150. Sedangkan untuk 150 keatas, wajib menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Artinya, didalam ketentuan baik itu SPPL atau UKL/UPL, pihak pelaku usaha harus melakukan pengelolaan terhadap limbahnya, baik limbah padat maupun cair. Dengan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah. Jadi tidak boleh langsung membuangnya, seperti yang dilakukan pengelola New Town Kopitiam.
“Untuk limbah tidak boleh langsung dibuang ke saluran drainase, harus ada semacam penyaringannya, Sedangkan untuk limbah cair dibuat IPAL, sehingga minyak lemaknya tidak terjadi seperti kemarin,” ulasnya.
Lebih lanjut disampaikan Heni, sesuai dengan aturan terkait lingkungan, setiap usaha yang menghasilkan limbah cair menyediakan fasilitas untuk mengelola air limbah atau IPAL yang dihasilkan.
Dimana, untuk rumah makan, sebelum masuk ke IPAL harus memiliki semacam bak kendali untuk menyaring endapan-endapannya.
“Sebelum dibuang ke drainase itu harus melakukan pengelolaan dengan menggunakan IPAL. Tidak boleh langsung dibuang ke drainase,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Apriadi mengatakan, selaku konsultan dari New Kopitiam sekaligus pihak yang mewakili manajement, akan segera membuat IPAL di lokasi, sesuai dengan hasil temuan Walikota bersama beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kemarin.
“Untuk rencana pembuatan IPAL akan segera kami buat, di lokasi kemarin,” ungkapnya
Apriadi mengaku, selama ini New Town Kopitiam hanya memiliki bak kontrol untuk menyaring limbah yang dihasilkan. Namun, jika melihat dari temuan ternyata belum maksimal mengatasi limbah yang dihasilkan.
“Sebelumnya kami hanya memiliki bak kontrol, dimana limbah itu diangkat dengan menggunakan pacul kecil. Tapi ternyata meski ada yang diangkat ternyata yang bersisa itu masih banyak,” ungkap pria yang pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya.
Setelah mendapat penjelasan dari DLHK, Apriadi memastikan, pengelolaan limbah New Town Kopitiam akan lebih diperhatikan termasuk beberapa petunjuk seperti pembuatan IPAL. Kedua perbaikan drainase disekitar usaha tidak boleh ditutup.
“Kita akan buat saluran terbuka dan pembangunan IPAL akan kami laksanakan mulai hari ini dan meminta kepala DLHK Kota Palembang untuk meninjaunya,” tandasnya.(gS1)