GoSumsel – Menyikapi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November lalu.
Ratusan massa gabungan sopir batubara menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumsel. Sebelum memula aksi, para sopir membaca yasin, dengan harapan agar Gubernur Herman Deru dapat menampung aspirasi mereka.
“Kami minta Gubernur Sumsel Bapak Herman Deru, mendengar keluhan kami,”ucap Iwan, salah satu sopir yang ikut dalam aksi di kantor Gubernur, Rabu (21/11).
Bila Pak Gububernur tidak mendengar keluhan para sopir dikatakannya, para sopir akan menginap di halaman Kantor Gubernur.
“Kami minta aturan tersebut juga diterapkan bagi angkutan kayu,”tandasnya.(gS2)