TKN Jokowi Tegaskan, Dugaan Korupsi Bupati Pakpa Tak Ada Kaitan dengan Relawan

Buapti Pakpat, saat mendatangi gedung KPK (ist)

GoSumsel – Ditetapkannya, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun 2018 oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 18 November. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Johnny G Plate menegaskan hal itu tidak akan berpengaruh pada dukungan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.

Menurut Johnny, TKN tidak merekrut Remigo selaku Ketua Relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi di Sumatera Utara.

Johnny menegaskan, Remigo yang berasal dari Partai Demokrat hanya didaulat masyarakat karena saat itu masyarakat tempatnya memimpin banyak yang ingin mendukung Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019.

“Dia hanya didaulat oleh masyarakat. Tidak ada pengaruhnya dengan dukungan masyarakat pada Jokowi-Ma’ruf. Apa hubungannya dengan dia didaulat jadi ketua? Masyarakatnya tetap solid, kan mereka memberikan dukungan pada Jokowi-Ma’ruf, bukan pada Remigo,” ucap Johnny yang dilansir dari Tirto, Senin (19/11).

Johnny menegaskan, TKN tidak mungkin mengecek seluruh latar belakang pendukungnya di seluruh daerah. Untuk sekadar datang ke tempat deklarasi saja terkadang TKN tidak mampu. Bila memang ada kerugian atas tertangkapnya Remigo, menurut Johnny, adalah pada Partai Demokrat, bukan TKN Jokowi-Ma’ruf.

“Itu kan urusan partainya. Karena itu kadernya sudah bertahun-tahunmemimpin. Kami baru tahu dia mendukung Jokowi-Ma’ruf, bagaimana kami tahu dia itu korupsi? Nggak bisa dikait-kaitkan koruptor itu sengaja dukung petahana biar aman, nggak bisa,” kata Johnny lagi.

Minggu 18 November 2018 malam, KPK menetapkan tiga nama, yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karoseli, dan pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka penerimaan uang suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018.

Hal ini sekaligus menjadi OTT yang ke-27 selama tahun 2018 dan penanganan kasus kepala daerah yang ke-104 sampai dengan hari ini.

Proyek suap ini berlangsung dalam tiga tahap, pada 16 November 2018 pihak penerima mendapatkan uang Rp150 juta, pada 17 November 2018 mendapatkan uang Rp250 juta dan pada tanggal yang sama mendapat uang Rp150 juta.

Dugaan sementara pihak KPK, uang dengan total nominal Rp550 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan Istri Bupati yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *