Barang Hasil Penindakan, Dimusnahkan Kanwil DJBC

Kanwil DjBC, melakukan pemusnahan barang sitaan

GoSumsel – Untuk mewujudkan dan meningkatkan penerimaan negara, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Palembang melaksanakan kegiatan rutin operasi pasar.

Kakanwil DJBC Sumbagtim, Agus Rofiudin mengatakan operasi pasar dilakukan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC)berupa hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Kita mengawasi apakah pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya ataupun tanpa dilekati pita cukai. Terbukti dari hasil operasi pasar didapati dan kita tindak terhadap BKC di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim dan KKBC TMP B Palembang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kanwil DJBC Subagtim, Kamis (13/12).

Lanjutnya, pada tahun 2018 jajarannya sudah melakukan penindakan sebanyak 636 penindakan. Dari jumlah itu ia mengatakan 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai hasil tembakau (HT), 33 impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, 9 pelanggaran cukai MMEA lokal dan 14 pelanggaran cukai MMEA impor

“Dari hasil penindakan secara keseluruhan di Wilayah Kanwil DJBC Sumbagtim sebesar Rp71,88 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp20,55 miliar. Untuk hari ini kita akan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan tadi,” katanya.

Ia menyampaikan barang yang akan dimusnahkan terdiri dari 1,08 juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp503 juta. Juga akan dimusnahkan 10,756 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang Rp1,08 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Tembakau sebanyak 277 kilogram dalam bentuk tembakau iris senilai Rp36 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,3 juta.

“Dari Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, total nilai barang  sebesar Rp2,58 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,94 miliar. Barang yang dimusnahkan masuk dalam kategori barang yang dilarang dan dibatasi dan sudah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan pemusnahan barang milik negara ini sebagai usaha pemerintah melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mengikuti ketentuan pemerintah, yang pada akhirnya dapat menciptakan daya saing yang berimbang (Fair) antar pelaku usaha.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *