BPOM Temukan Tahu Berformalin di Mall

BPOM Kota Palembang melakukan intensifikasi

GoSumsel – Saat melakukan intensisfikasi pada dua retail modern Palembang Icon (PI) dan Carrefour, Senin (17/12). Badan Pemgawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menemukan adanya pangan tahu berformalin yang diolah menjadi makanan saji seperti tahu balado dan tahu goreng.

“Kita tidak hanya menemukan tahun berformalin, ditemukan juga produk makanan dan minuman yang habis izin edar, serta kemasan produk yang rusak,” terang Hardianingsih, Kepala BPOM Kota Palembang usai melakukan intensifikasi dan pengawasan di Carrefour.

Pengawasan ini dikatakannya, rutin dilakukan pihaknya, terutama menjelang hari raya seperti lebaran, natal dan tahun baru. Yang mana masyarakat membutuhkan lebih banyak bahan pangan dan produk makanan dan minuman.

“Kita lakukan pengawasan sampai dengan setelah tahun baru. Dimana masyarakat membutuhkan lebih banyak bahan pangan dan produk makanan dan minuman,”terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, terkait produk yang habis izin edar, terdapat pada kemasan minuman kelapa coconut, untuk penandaan yang kurang tepat terdapat pada produk kemasan minuman produksi lokal milik UMKM seperti minuman herbal dengan menggunakan perkataan menyembuhkan.

“Penggunaan kata kata menyembuhkan tidak diperbolehkan pada produk makanan karena bukan obat,”tuturnya.

Dilain itu diungkapkannya, dalam sidak ini terdapat nomor izin edar yang harus diperbarui juga terdapat pada kemasan minuman kopi lokal. Serta terdapat juga kemasan produk kopi lokal dan susu yang kurang menarik dan rusak.

“Tidak kita sita karena bukan produk kadalauarsa yang harus dimusnahkan ditempat,” tuturnya.

Pihaknya meminta pihak retail untuk segera memanggil suplier atau produsen pemasok produk tersebut agar segera menarik produk mereka dari pasaran. Terutama produk yang sudah habis ijin edarnya.

“Bila suplier tidak mau berubah ganti suplier saja. Pihak retail juga harus cek dulu produk yang akan masuk di retail mereka, kalau ragu atau menemukan indikasi mengandung formalin atau ijin edar yang tidak berlaku segera lapor ke BPOM,”tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Yustianus mengakui akan berupaya melakukan pembinaan terhadap UMKM lokal dengan produk yang telah masuk di retail modern namun tidak layak dari sisi kemasan.

Pasalnya diketahui masih ditemukannya produk kemasan yang tidak layak serta nomor ijin edar yang sudah tidak berlaku lagi.

“Temuanpada packagingnya yang kurang layak dan menarik bukan pada isinya, untuk isi layak untuk dikonsumsi. Kita akan terus lakukan pembinaan untuk UMKM ini tidak bisa lamgsung sempurna,”tandasnya.(gS1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *