Hakim Berikan Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta kepada Zumi Zola

Zumi Zola (ist)

GoSumsel – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Dalam sidang dugaan kasus korupsi itu, Zumi Zola mendengarkan langsung vonis dari hakim.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. JPU menyebut Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberikan suap.

Tak berbeda jauh dari tuntutan JPU, ketua majelis hakim Yanto memvonis Zumi Zola dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir dari liputan6.com

Dalam vonis tersebut hakim menyebutkan bahwa Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Dengan dibantu tiga orang kepercayaannya saat melakukan gratifikasi.

Pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu.

Penerimaan gratifikasi dilakukan sejak Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa Zumi Zola telah memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta.

Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018. Atas pemberian suap ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *