GoSumsel – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI, mengamankan Indra Nur Muhammad (34) pada Kamis, 13 Desember 2018, Indra yang tercatat warga Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, diamankan saat hendak transaksi narkoba di di Kampung I Desa Tugu Mulyom, Kecamatan Lempuing.
Kapolres OKI, AKBP Dony Eka Syahputra melalui paur Humas, Ipda Suhendri mengatakan, awalnya anggota Sat Reskrim Polres OKI yang sedang melaksanakan patroli, memperoleh informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba, yang akan dilakukan oleh warga Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, di Kampung I Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing.
“Mendapat informasi tentang adanya transaksi tersebut, kemudian anggota Sat Reskrim Polres OKI langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku, dan dilakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (14/12).
Dikatakannya, dari penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka, 10 butir inex atau ekstasi, 1 kantong yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap dan 1 buah timbangan digital. Lalu barang bukti lainnya yakni, 3 buah handphone dan 1 bilah senjata tajam jenis golok.
“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba,”pungkasnya.(gSKi)