GoSumsel – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, telah menetapkan Upah Minimum Kota Palembang. Penetapan ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomo : 666/KPTS/DISNASKERTRANS/2018 tertanggal 22 November 2018.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2019 sebesar Rp 2.917.250,- per bulan dengan 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.
Dilain itu, Keputusan Gubernur tersebut juga menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota Palembang, yang ditetapkan dalam Keputusan ini. dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tunggal 1 Januari 2019 dengan ketentuan benwsegala ‘esunmnya akan diubah dan diperbaiki,”sebagaimana dikutip GoSumsel dari Keputusan Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Selasa (4/12).
Diketahui, pada Januari 2018, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan standar upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.730.000. (gS2).