Raperda atas Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017, Tidak Disetujui DPR Palembang

Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kota Palembang

GoSumsel – Menindak lanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang, tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 dan Raperda atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017, DPRD Kota Palembang, membentuk Panitia Khusus (Pansus)

Dalam tugasnya, Pansus I DPRD Kota Palembang, telah melakukan pembahasan terkait usulan Raperda tersebut terkait perubah Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palembang dan perubahan perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pembentukan, Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga.

Juru bicara Pansus I DPRD Kota Palembang, Fauzi Achmad menerangkan bahwa, Pansus I telah melakukam pembahasan bersama dengan Bagian Hukum dan HAM, Bagian Ortala dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Palembang, Camat Jakabaring dan Lurah, Camat Seberang Ulu I dan Lurah,Camat Ilir Timur Tiga.

“Pansus I juga telah melakukan konsultasi kepada Direktur Jendral Kementrian Dalam Negeri, terkait Raperda tersebut,”tuturnya dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kota Palembang Massa Persidangan II.

Dikatakannya, Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian terkait Raperda tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan di Bab II pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Bab IV pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang batas wilayah administrasi.

“Pansus I belum dapat menyetujui Raperda atas perubahan Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga, dan masih Perlu perpanjangan waktu pembahasan dikarenakan Dokumen yang dibutuhkan Panitia Khusus I berupa Rekomendasi, Saran dan Petunjuk secara tertulis dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia belum dilengkapi oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palembang,”jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, Pansus I mengharapkan kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Bagian Pemerintahan dan Bagin Hukum dan HAM Setda Kota Palembang segera melengkapi Dokumen dan segara disampaikan ke Panitia Khusus (PANSUS) yaitu Rekomendasi, Saran dan Petunjuk secara tertulis dari Kementrian Dalam Negeri Republik lndonesia.

Sementara, Wakil Walikota Palembang mewakili Walikota mengucapkan terimakasih atas saran dan masukkan dari Pansusu 1 DPRD, terkait kekurangan dokumen kelengkapan.

“Segera saya akan meminta bagian terkait, untuk segera melengkapi dokumen tersebut,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *