Tunggakan Rp 1,2 Miliar Bangunan PT Sky Parkir PS Mall Disegel

SatPol PP Kota Palembang, melakukan penyegelan

GoSumsel – Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor:539/KPTS/SATPOLPP/2018 tertanggal 26 Desember 2018, Satual Polisi Pamong Praja melakukan penyegelan terhadap bangunan milik wajib pajak yang belum melunasi tunggakan piutang pajak daerah.

“Hari ini kita bersama – sama melakukan penyegelan terhadap WP yang belum melakukan kewajibannya. Dan ini berdasarkan keputusan Walikota,”ucap Alex Ferdinandus di dampingi Dedi Harapan Kabid Penegakan Perundang – undangan daerah, seusai penyegelan pintu masuk area parkir PS Mall, Kamis (28/12).

Menurut Kabid Pengelolaan Hutang Badan Pengelolaan Pajak Daerah Deva Rozano Leora menerangkan, penyegelan ini dilakukan karena sampai saat ini PT Sky Parking Utama belum melakukan pelunas.

“Total tunggakan pajak Rp 1, 2 miliar, karena surat teguran kita tidak ada tanggapan maka hari ini dilakukan penyegelan,”ucap Deva

Hari ini dikatakannya, ada lima tempat yang akan dilakukan penyegelan, dan ini dilakukan setelah ada surat keputusan Walikota.

“Yang jelas ini kita lakukan, agar PAD dari sektor pajak dapat lebih optimal,”jelasnya.

Sementara, Salah satu perwakilan management PS Mall Ghufron mengakaui ada keterlambatan membayaran pajak oleh PT Sky Parking Utama selaku pengelola parkir.

“Ini karena ada permasalahan dari pengelola parkir sebelumnya,”kilahnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *