GoSumsel – Pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS),sebelum ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Kamis (3/1/) memilih untuk membokar bangunanya sendiri.
“Alhamdulilah, warga telah melakukan pembokaran sendiri,”ujar Alex Ferdinandus, Kasat Pol PP Kota Palembang.
Diungkapan Alex, dari 57 bangunan liar, sebagian warga telah melakukan pembongkaran, tetapi ada juga warga yang bertahan hingga batas waktu yang telah ditentukan memilih, untuk dilakukan pembongkaran oleh petugas Pol PP.
“hanya 26 bangunan liar yang ditertibkan petugas kita, artinya warga sudah sadar kalau mereka mendirikan bangunan sudah menyalahi aturan di atas DAS,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2002 junco Perda 13 tahun 20017 tentang kemanan dan ketertiban diterangkannya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena penertiban tersebut.
“Kita sudah melakukan sosialiasi sebelum melakukan penertiban,” ungkapnya.
“Masih banyak bangunan liar yang berdiri diatas DAS, dikawasan Jakabaring tersebut, seperti dikawasan Pasar Induk, jalan H.Bastari. Secara bertahap akan kita tertibkan juga,”tandasnya.(gS1)
Komentar