BPK Temukan Kesalahan Adminstrasi dalam Proses Lelang di Palembang dan Ogan Ilir

Walikota Palembang, menerima hasil audit BPK Sumsel

GoSumsel – Dari hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah terkait infrastrktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir, Palembang dan Lahat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, mendapat temuan lelang di Ogan Ilir dan Palembang yang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.

Kepala BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman, SE, MM mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait infrastruktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir, Palembang dan Lahat. Hasil pemeriksaannya adalah di Ogan Ilir ada yang perlu ditindaklanjuti.

“Ditemukan di Ogan Ilir ada IP adrres sama. Yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018. Yakni di Dinas Perindustrian, PU PR. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujarnya usai acara di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (3/1).

Dikatakannya, pengaturan lelang menjadi perhatiannya. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada semua pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan harga yang murah.

Maman menjelaskan, untuk Kota Palembang ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PU PR.

“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret. Jika tidak, maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.

“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklnjuti DPRD. Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan. Karena peran DPRD adalah pengawasan, ” tambahnya.

Sementara, Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil pemerikaaan BPK Perwakilan Sumsel.

“Segera kita tindaklanjuti. Dari penjelasan yang diterima, ada kesalahan administrasi,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *