GoSumsel – Oknum Lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir berinisial “AB” yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial “A dan D” pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1).
Menurut keterang berinisial “A dan D” sangat menyangkan sikap lurah yang mana semestinya untuk melayani masyarakat namun dijadikan alat pungli.
“Saat mengurusi surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak untuk memberikan uang tersebut dan dia tidak takut laporan Polda Sumsel,”katanya.
Saat A dan D mengutarakan, akan mengadukan ke Bupati dan Polda terkait dugaan pungli tersebut, oknum lurah tersebut tidak takut.
“Silakan nak melapor ke Bupati, nak kemano silakan, mau kepucuk lajulah,”tantangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap oknum lurah berinisial “AB” terkait pungli uang tersebut tidak sempat diterima dan berkas SKU sudah diberikan.
“Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan yang mana harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,”tandasnya.(gSi)