GoSumsel – Terkait larangan parkir di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, mendapat aksi protes dari Persatuan Pemilik, Pengguna, Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha di kawasan Jendral Sudirman melakukan aksi pemblokiran jalan, Rabu (9/1).
Aksi tersebut terjadi, ketika petugas Dishub Kota Palembang, mencoba menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir.
“Pemblokiran jalan ini, karena tidak ada solusi dari pemerintah. Beberapa kali dilakukan pertemuan,dan pengiriman surat juga sudah dilakukan, tetapi tidak ada hasil,”ucap Syahrial Ketua Persatuan Pemilik Ruko dan dan Pelaku Usaha di kawasan Jendral Sudirman.
Dikatakanya, semenjak adanya larangan parkir sepanjang Jalan Sudirman, omset para pedagang menuru drastis.
“Kami minta, peraturan tersebut di cabut,”terangnya.
Dilain itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Harinawono menerangkan bahwa, peraturan larangan parkir ini, di berlakukan sebelum Asian Games dan sampai sekarang tetap berlaku.
“Saya akan coba bicarakan dengan pimpinan Kepala Daerah, semoga segera dicarikan solusinya. Tadi kita minta pedagang, membuka jalan karena menggangu arus lalulintas,”tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan menerangkan bahwa, larangan tersebut diterapkan karena Jalan Sudirman merupakan Jalan Nasional.
“UU 22 tahun 2009 menjelaskan, dilarang parkir di bahu jalan nasional,”jelas Kurniawan.
Peraturan tersebut jelasnya, bukan bertujuan untuk menurunkan omset para pedagang, tetapi untuk kelancaran arus lalu lintas.
“Kantor parkir di Cinde ada, Parkir di IP juga bisa, jadi apa lagi alasanya,”jelasnya.
Selain itu diterangkannya, Pemerintah Kota Palembang juga telah menyiapkan bus gratis untuk masyarakat yang ingin berbelanja di kawasan Sudirman.
“Kita juga tidak melarang bila ada mobil yang berenti sebentar, untuk menaikan atau menurukan barang,”tandasnya.(gS1)