GoSumsel – Telah lama menjadi incaran anggota kepolisian Satres Narkoba Polres OI, Jefri (25) dan Albert (30), akhirnya berhasil diamankan, karena, kerap menjajakan narkotika diwilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kedua tersangka Jefri (25) warga Jalan Sepakat RT 04 RW 02, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara dan Albert (30) warga Jalan Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten OI. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda saat akan bertransaksi narkoba.
“Keduanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dikawasan tempat tinggal mereka, dan memang sudah jadi target operasi kami,”ujar Iptu Fajri Anbiyaa Kasatres Narkoba Polres OI, Jumat (11/1).
Fajri menambahkan, dari pelaku Jefri berhasil diamanakan barang bukti berupa 3 paket sabu, sedangkan dari pelaku Albert diamankan 1 kantong sabu berisi 2,5 gram senilai Rp 2,5 juta rupiah.
“Keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Fajri.
Sementara itu, Jefri mengaku, uang hasil penjualan narkotika tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah satu bandar di wilayah Palembang.
“Aku beli di Palembang pak, aku pecah-pecah lagi untuk dijual,”singkatnya.(gS3)