GoSumsel – Dengan melakukan long march dari Bundaran Air Mancur, Rabu (30/1). Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) mendatangai Kantor Walikota Palembang.
Dalam aksi damainya, Koordinator Lapangan (Korlap) Devri Mevi Susanto dan Koordinator Aksi (Korak) Sholahudin, menyampaikan beberapa tuntutan kepada Walikota Palembang, H. Harnojoyo.
“Kami minta Walikota Palembang memanggil, serta memproses ke jalur hukum atas penyaluran dana hibah barang kepada ketiga masyarakat tidak sesuai peraturan Walikota Palembang No 69 tahun 2012,”ujar Sholahudin.
“Dilain itu terjadi indikasi perjalanan dinas luar negeri atas nama dokter Andes ke Jepang tidak didukung ” Surat Perjalanan Dinas Luar Negri dari Direktur Jendral Otonomi Daerah,”lanjutnya
Disamping itu dalam aksi ini juga, mempertanyakan kepada Walikota Palembang sudah sejauh mana proses pemberian hukuman kepada pejabat dan kepala dinas yang telah melanggar peraturan walikota atas dasar pelanggaran peraturan hukum.
“Kami mendesak Walikota Palembang segera mengadili serta menghukum kepala dinas yang telah melanggar hukum UU ASN dan Undang Undang Negara,”tegasnya.
Sementara, Assisten III Pemerintah Kota Palembang, Agus Kelana, akan menyampaikan semua tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini, kepada pimpinan tertinggi.
“Segera kita sampaikan ke Pak Wali, mohon bersabar, sambil menunggu hasil dari Walikota,”singkatnya.(gS1)