GoSumsel – Menjawab pandangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura yang mengkritisi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru menjelaskan, TKA di Sumsel terus berkurang. Pada tahun 2017 sebanyak 1.045 orang dan tahun 2018 sebanyak 688 orang. Dan akan ditekan lagi, karena kedepan akan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Dengan demikian keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal,” ujarnya saat Rapat Paripurna ke 56 DPRD Sumsel tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/1).
Sedangkan menjawab pernyataan Fraksi Gerindra tantang data lapangan kerja potensial di Sumsel, Herman Deru menegaskan, Lapangan kerja potensial pada bulan Agustus 2018 menyerap tenaga kerja dibidang pertanian 46,53 persen. perdagangan 15,80 persen. dan industry pengolahan 7,79 persen.
“Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar,”jelasnya.(gS2)
Komentar