GoSumsel – Dalam memberikan data laporan harta kekayaan, Pemerintah Kota Palembang mensosialisasi E- LHKPN. Sosialisasi ini, terkait tata cara pengisian formulir E-LHKPN tahun 2019. Sistem yang digunakan ini ditujukkan agar pelaporan harta kekayaan lebih mudah, cepat dan bermanfaat.
Menurut Asisten 1 Pemerintah kota Palembang Sulaiman Amin, bahwa penyusunan pelaporan E-LHKPN ini secara langsung dikelolah operetor, sehingga di dalam pelaporan ini benar-benar materi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan.
Kemudian masalah transparansi laporan harta kekayaan ini dikatakannya, tidak menginginkan laporan tersebut dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum atau tidak sesuai dari data yang dilaporkan secara online oleh masing-masing operator.
“Maka dari itu saya harapkan kepada semua pejabat agar segera melaporkan semua harta kekayaan yang mereka miliki, sehingga semua bisa transparan,”jelasnya senin (28/1) saat membuka sosialisasi E-LHKPN di ruang rapat Parameswara.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ratu Dewa menambahkan, jika wajib lapor ada 554 orang, sedangkan yang belum melaporkan ada 219, ini harus di tindak lanjuti, setelah melalui tahap sosialisasi untuk segera dibuatkan laporan terkait wajib pajak bagi pejabat, dan pengelolaan keuangan.
“Targat harus selesai pada akhir Febuari ini, awal Maret harus selesai terhusus bagi mereka yang belum melaporkan dengan jumlah 219 tadi,”jelasnya.
“Jika mereka belum memenuhi maka akan ada sangsi tegas terhadap para pejabat dan pengelolaan keuangan terkait LHKPN,”lanjutnya.
Untuk kendala sendiri ditambahkannya, terkait pada sistemnya yang digunakan, seperti koneksi yang mengalami gangguan karena data tersebut langsung terkoneksi ke KPK.
“Selain itu juga ada data yang harus diperbaharui terkait seperti ada yang telah meninggal dunia yang namanya masih tercantum disana,”tandasnya.(gS1)