GoSumsel – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 mengatur bahwa, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengikuti program Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).
Hal ini diungkapkan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palembang Kasija saat audiensi dengan Walikota Palembang H Harnojoyo, Jumat (11/1), di Rumah Dinas Walikota Palembang. Pada kesempatan tersebut turut serta jajaran pimpinan anak perusahaan PT Taspen (Persero) cabang Palembang.
“Jadi non ASN berhak diberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,”terang
Sebagai upaya membantu kesejahteraan ASN dijelaskannya juga, PT Taspen memiliki Taspen Life sebagai top up tabungan hari tua. Dijelaskannya, PT Taspen memiliki 4 program yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan, dan kematian.
Menurutnya, kini PT Taspen telah mengembangkan inovasi klaim otomatis. Kini seluruh pejabat negara dan ASN saat pensiun tidak harus mengurus sendiri, namun otomatis masuk ke rekening saat pensiun.
“Kami sangat mendukung program Pemerintah Kota Palembang agar terlaksana baik mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Palembang akan mengkaji kemungkinan non ASN masuk dalam jaminan Taspen.
“Kami jadikan bahan, bagaimana ASN dan non ASN dapat sejahtera di hari tua nanti. Akan dikaji serta dipelajari bagaimana sistem Taspen untuk Non ASN,”tandasnya.(gS1)