GoSumsel – Bersama Balai Besar Wilayah Sungai VIII Pemerintah Kota Palembang, merencanakan pembangunan Embung konservasi di atas tanah rawa seluas 106 hektar di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, perbatasan Kecamatan Gandus dan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Yang mana Embung tersebut sebagai pengendali air di wilayah sekitar, dan akan dimanfaatkan sebagai pengendali banjir ketika musim hujan dan menyediakan cadangan air baku bagi warga sekitar di kala musim kemarau.
“Manfaatnya sekitar 10 tahun lagi, bukan sekarang. Targetnya tahun 2022 pembangunan rampung sebelum masa kepemimpinan Walikota berakhir,” terang, Asisten I Setda Palembang Sulaiman Amin ketika meninjau lokasi, Selasa (26/2).
Dikatakannya, Anggaran yang dibutuhkan cukup besar, dan menjadi faktor masa pembangunan embung yang panjang, embung konservasi juga bakal difungsikan sebagai destinasi wisata. Serta pembebasan lahan dilakukan secara bertahap.
“Anggaran yang digunakan yaitu tahun jamak yang berasal dari APBD Palembang, APBD Provinsi, kita usahakan juga ada bantuan dari pemerintah pusat. Selama proses pembebasan lahan hingga embung selesai, tidak diperkenankan untuk menimbun karena sudah mengubah fungsi dari rawa konservasi. Pembebasan lahan juga dilakukan bertahap,” tuturnya.
Sementara, Kabid Perencanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Dave Harold.I Muchaimin menjelaskan bahwa, kapasitas air yang ditampung akan ditentukan setelah meninjau semua aspek pembangunan embung. Serta menghubungkan dua rawa tersebut yang dipisahkan oleh jalan umum.
“Kita kaji dahulu, barulah ditentukan daya tampungnya berapa juta kubik air. Nah, jalan yang berada ditengah rawa dibuat pelindung tebing untuk mencegah kerusakan jalan selama proses pembangunan embung,”tandasnya.(gS1)