GoSumsel – Dalam rapat pembahasan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto menjelaskan bahwa akan mulai menerapkan sistem zonasi pada PPDB SMP tahun ini.
“Kuota dari sistem zonasi ini adalah 40 persen dari daya tampung menerima anak-anak disekitar sekolah,”ujar Zulinto seusai rapat bersama, Selasa (19/2).
“Kita melaporkan untuk PPDB ini kita mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB,”sambungnya
Saat ini Dijelaskannya, daya tampung SMP Negeri tidak bisa menampung seluruh siswa tamatan SD. Untuj tahun ini pihaknya tidak bisa menerapkan sistem zonasi 100 persen.
“Rasio calon siswa SMP ini tidak tercukupi oleh SMP Negeri. Kita gunakan bukan zonasi penuh. Kita buat zonasi, berdasarkan Perwali yakni 40 persen anak-anak disekitar sekolah wajib diterima dari daya tampung untuk zonasi. Misal 300 daya tampung SMP Negeri, maka sekolah tersebut harus menerima 120 dari anak anak sekitar. Untuk 5 persen anak yang ikut orang tuanya pindah, 10 persen anak prestasi akademik dan non akademik. Sisanya 45 persen, inilah ada tes kompeensi akademik. Yang tidak tertampung di SMP Negeri, sisanya sekolah di swasta,”jelasnya.
Lebih lanjut Zulinto menuturkan, pada 18-20 Maret pendaftaran menggunajan jalur zonasi online. Nanti jarak sekolah dengan tempat tinggal anak lebih tepat.
“Pengumuman seleksi zonasi sebesar 40 persen dilaksanakan pada 23 Maret. Sedsngkan untuk Tes Potensi Akademik pada 24 Juni 2019,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Syafran Saropi menambahkan, untuk teknis PPDB itu sudah ada kebijaknnya yakni Permendikbud nomor 51 tahun 2018 soal PPDB.
“Kan sudah jelas pembagian kuotanya ada untuk anak -anak sekitar sekolah dengan sistem zonasi, ada untuk anak berprestasi, dan ada sistem seleksi Tes Potensi Akademik. Jadi terlihat jelas proses PPDB ini berjalan lebih kredibel,”pungkasnya.(gS1)