GoSumsel – Merasa ditipu, Wijaya (70) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, melaporkan Burhan (55) warga Perumahan PTBA Tanjung Enim, dalam dugaan kasus transaksi alat berat milik Wijaya(70) pada bulan Mei 2018 lalu.
Burhan(55) disebut-sebut dalam transasksi alat berat Buldozer milik Wijaya yang sudah dipakai operasi oleh PT Bumi Sawindo Permai (BSP) ternyata diduga kuat uang sewa alat berat milik Wijaya itu tidak dibayarkan oleh Burhan (55) selaku pihak pertama yang bertransaksi dengan Wijaya kala itu.
Dalam keterangannya pada awak media pada Kamis (07/02) ,Wijaya(70) sang pengusaha dan pemilik alat berat yang mengaku telah ditipu oleh Burhan.
Diungkapkannya, bahwa pada awalnya dirinya memang sudah akrab lama dengan Burhan selama ini.Bahkan sudah semakan seminum dengannya.
“Kita percaya penuh kala alat berat milik saya dikontrakkan oleh Perusahaan yang membutuhkan ,Seperti PT Bumi Sawindo Permai (BSP),”ujarnya(gSnim)