Perketat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Lantik 25.326 Pengawas TPS

Pelantikan pengawas TPS (ist)

GoSumsel – Secara serentak, 25.326 Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Sumsel dilantik, Senin (25/3). Pelantikan dilakukan secara serentak oleh 236 Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) diseluruh Sumatera Selatan.

Kepada awak media, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, ST, MM mengatakan setelah dilantik, para pengawas TPS akan langsung bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu, yakni melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.

“Sebelum bertugas, mereka akan dibekali dengan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek). PTPS juga akan kami bekali dengan buku saku PTPS,”ucap Iin.

“Dalam Pasal 114 UU 7 2017,Pengawas TPS mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” sambung Iin didampingi Kordiv SDM dan Organisasi BAWASLU sumsel Yenli Elmanoferi, SE., M.Si

Selain itu lanjutnya, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa,”katanya.(gS2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *