GoSumsel – Rasa kesal dan kecewa Nur Muhammad (35), salah satu nasabah Asuransi Buana Independent, yang hampir tiga bulan tidak mendapat kejelasan terkait klaim asuransi kendaraannya. Padahal, sesuai standar operasional prosedur (SOP), untuk proses klaim hanya membutuhkan waktu paling lama 10 hari.
“Tanggal 8 Mei nanti, tiga bulan proses klaim kendaraan saya tidak ada kejelasan. dari pihak Ausiransi Buana Independent (ABI). Tidak tau apa masalahnya,”ungkapnya kepada awak media, Kamis (18/4).
Nur mengaku, sudah sering sekali menanyakan persoalan klaim mobil miliknya tersebut, ke pihak ABI. Tapi jawabannya masih di proses di pusat.
“Saya bingung harus mengadukan kemana. Biasanya yang saya tau prosesnya paling lama 1 bulan. Sedangkan mobil saya sudah dibengkel sudah lebih dari dua bulan, dan pihak bengkel tidak berani memperbaiki jika tidak ada acc dari asuransi,” terangnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, bagian klaim Asuransi Buana Independent, Oki Saputra menerangkan, apa yang terjadi hanyalah kesalahpahaman. Dimana, memang untuk SOP nya diatas pengajuan diatas limit cabang, pengajuannya harus ke pusat yang diakibatkan terjadi kesalahan penginputan data.
“Ada kesalahpahaman antara yang saya adjusment dengan persetujuan dari pusat. Jadi saya harus merevisi ulang yang mengakibatkan waktu jadi lebih panjang,” terangnya.
Menurut Oki, jika mengikuti SOP nya klaim paling lama 10 hari. Hanya saja pada saat keluat SPK pertama, terjadi kesalahan analisa kerusakan. Dimana, setelah dibongkar ada tambahan kerusakan
Karena ada tambahan, pihaknya beralasan harus kembali mengusulkan ke pusat, termasuk melampirkan foto.
“Kan sebelumnya seandainya ada kerusakan belum kelihatan sebelum dibongkar. Jadi ada tambahan, kita adjusment ulang, revisi ke pusat,” terangnya.
Untuk menunggu revisi tersrbut, Oki tidak dapat memastikan. Dimana, hal itu tergantung dari biaya perbaikannya. Misalnya, maksimal Rp15 juta bisa sampai dua hari, diatas Rp15 juta tiga sampai empat hari.
“Masalah sampai dengan dua bulan lebih, terjadi kesalahpahaman. Jadi revisinya harus konfirmasi ke bengkel, dimana pihak bengkel tidak sanggup merepair, akibatnya kita harus mengajukan ke pusat. Karena pusat taunya repair, bukan ganti baru,” ulasnya.
Oki mengaku, akibat kesalahan tersebut, kantor cabang harus aju banding pendapat dengan pusat, berdasarkan foto-foto yang telah dikirim.
“Dari pusat bilang bisa repair, dari bengkel harus ganti. Jadi ada pendapat seperti itu dan saya meneruskan,” jelasnya.
Persoalan seperti ini diakuinya, sudah sering terjadi dan sudah sering mendapat keluhan dari nasabahnya. Hanya saja mau menjelaskan ke nasabah takut nanti gimana.
“Kalo kita nanti jelaskan ke nasabah dan ketemu langsung untuk menemuinya dimana. Kita jelasin via telp kadang butuh penjelasan secara langsung, karena kalo lewat telp ditakutkan ada kesalahpahaman,”tungkasnya.(gS1).