GoSumsel – Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM saat memimpin Rapat Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional kepada Badan Usaha dalam Bersinergi Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis (25/4).
“Kalau tidak akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Lanjutnya berdasarkan PP No 86 tahun 2013, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi jika tidak mendaftarkan kepesertaan dapat diberikan sanksi sanksi administratif berupa teguran lisan, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Pada saatnya nanti akan kita berlakukakan,” imbuhnya.
Kepala BPJS Cabang Palembang Dr Andi Ashar AAK memberikan apresiasi kepada Kabupaten Muba yang telah mencapai UHC di tahun 2019 yang merupakan program strategis Pemerintah Pusat, dan telah menganggarkan 10% dari APBD untuk Jamkesda.
“Secara nasional ada 42.000.000 jiwa lagi yang belum terdaftar di BPJS, untuk di Kabupaten Muba pencapaian kepesertaan JKN KIS per 1 Maret 2019 sudah mencapai 97% yakni dari total 564.350 penduduk, 548.588 jiwa telah menjadi peserta, dan yang belum menjadi peserta 15.762 jiwa,” tutur Andi.
Terkait dengan Badan Usaha, Andi mengungkapkan bahwa menurut data BPJS dan dan Disnakertrans Muba, jumlah Badan Usaha yang terdaftar di Disnakertrans ada 389, 136 diantaranya sudah registrasi, dan 253 belum registrasi.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Muba H M Yusuf Amilin mengatakan sosialisasi yang diikuti Perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan pemahaman, khususnya kepada Perusahaan untuk memasukan semua tenaga kerja ke BPJS.
“Kita sudah membuat Surat Edaran Bupati Muba tentang Sanksi Administrasi dan Pidana jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS,”tandasnya.(gS/ba)