GoSumsel – Salah satu bentuk kepedulian Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam mempermudah administrasi dan kepastian status pernikahan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin. Pemkab Muba meluncurkan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi Masyarakat Miskin secara gratis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi Msi, saat membuka secara resmi Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian Pemkab Muba terhadap masyarakatnya. Selain itu, program ini diluncurkan karena terinspirasi banyaknya keluhan masyarakat Muba yang usia pernikahan sudah lama, akan tetapi dari sisi catatan sipil mereka belum punya bukti dokumen sebagai Pasutri.
“Kita mendengarkan keluhan dari masyarakat, bahwa ada yang sudah 30 tahun bahkan sampai 40 tahun menjadi pasangan suami istri, bahwa sudah punya anak dan cucu. Tetapi hanya menikah secara syariat agama, sedangkan dokumen resminya belum ada. Sehingga diharapkan dengan program ini, kita telah mengalokasikan untuk 800 Pasutri, bagi mereka keluarga tidak mampu atau masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) selanjutnya dikoordinasikan dengan Camat dan Kades apakah benar masih ada atau tidak keberadaan keluarga tersebut,” kata Apriadi yang mewakili Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, saat acara sosialisasi sidang isbat nikah terpadu bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Senin (13/5).
Dikatakan Sekda, kesulitan sekarang yang dihadapi Pasutri yang tidak diakui secara hukum apabila ingin berurusan dengan pihak-pihak yang menghendaki surat asal usul/keturunan keluarga, maka hal ini menjadi kendala bagi anak keturunannya. Sehingga banyak sekali masyarakat yang ingin berurusan namun terkendala kesulitan untuk menyelesaikannya, karena memerlukan proses persidangan di Pengadilan dan juga membutuhkan biaya.
“Hal seperti ini menyulitkan, mana prosedur panjang dan biayanya jadi kendala. Berangkat dari kesulitan masyarakat terutama keluarga kurang mampu atau benar-benar tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Muba memprogramkan Sidang Isbat Terpadu Secara Gratis karena semua biaya ditanggung APBD Kabupaten Muba,” beber Apriyadi.
Sekda juga meminta kepada panitia pelaksana agar diusahakan, sidang isbat berlangsung satu hari selesai dan selanjutnya mereka pulang sudah membawa dokumen yang mereka inginkan. Sehingga baik buku nikah dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan harus disampaikan terlebih dahulu secara rinci.
“Sidang Isbat ini hendaknya nanti dibagi jangan hanya terpusat di Kota Sekayu saja, semua biaya sudah dianggarkan, jika program ini berjalan baik dan betul-betul memberikan manfaat betul bagi masyarakat maka tahun depan akan kami alokasikan lebih banyak lagi. Selain itu, tolong disiapkan dengan baik, karena namanya isbat nikah terpadu maka selesaikan hari itu juga. Sehingga jangan sampai nanti hari ini sidang dua bulan berikutnya baru diserahkan dokumen buku nikahnya,” pintanya.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Muba, H Opi Palopi MAg melaporkan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasmaa Pemkab Muba dan Kementerian agama dan Pengadilan Agama Sekayu sebagai tindak lanjut MOu dari Pemprov, dengan tujuan guna terbitnya kelengkapan administrasi Pasutri yang sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.
“Sosialisasi hari ini akan dipaparkan langsung oleh Pengadilan Agama Sekayu terkait materi Sidang Isbat Nikah terpadu, dan nantinya akan dilanjutkan sosialisasi di Desa dan Kelurahan masing-masing. Sidang isbat tahun ini dialokasikan sebanyak 800 pasutri yang berasal dari masyarakat miskin kurang mampu tapi tidak memiliki surat nikah. Kita wujudkan kepastian status perkawinan yang sah menurut agama dan hukum, “jelasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan OPD dan Camat serta Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Muba, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syafullah SAg MAg MH dan Kepala Kementerian Agama Muba, Subrata MPd.(gS/ba)