Diduga Lakukan Money Politik Secara TSM, Masyarakat Laporkan Caleg Sumsel 1

Masyarakat Palembang,membuat laporan terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu Caleg Sumsel 1

GoSumsel – Mencermati hasil rekapitulasi Pleno KPU Kota Palembang, dan melihat serta menemukan bukti adanya salah satu caleg Provinsi dapil Sumsel 1 dari salah satu Parpol yang melakukan politik uang. Salah satu masyarakat sipil Palembang, membuat laporan ke Bawaslu Kota Palembang.

“Saya ke Bawaslu Palembang membawa bukti jelas dan tegas. Sebuah surat pernyataan ketua RT 13 RW 02 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, dimana RT tersebut diperintahkan oleh Lurah Ogan Baru untuk mencari suara guna memenangkan caleg DPRD Sumsel dapil Sumsel 1, dari PDIP,”terang Yudha Permata usai membuat laporan di Bawaslu Kota Palembang, Kamis (9/5).

“Pak RT tersebut juga sudah mengakui bahwa menerima uang dari lurah Ogan Baru sebesar Rp 2.100.000 untuk dibagikan kepada 30 orang yang dilakukan 14 April lalu,”sambungnya.

Ia juga meminta Bawaslu, untuk mendiskualifikasi caleg DPRD Sumsel dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1 tersebut, karena sudah melakukan politik uang.

Selain itu, ia juga melaporkan dugaan mobilisasi ASN oleh partai Demokrat. Ia mengaku memiliki bukti chat grup what’s up Forum RT kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning. Dimana salah satu chat tersebut, lurah Talang Aman meminta RT menyiapkan saksi untuk partai Demokrat.

“Mobilisasi ASN yang dilakukan oleh partai Demokrat pada ASN sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).Tentu ini sudah menciderai pemilu kita yang sudah menelan biaya triliuan. Saya sebagai masyarakat meminta Bawaslu Palrmbang menindaklanjuti laporan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Palembang, Eko Kusnadi mengatakan, saat ini sudah ada 3 loporan terkait pelanggaran pemilu 2019. Untuk mengenai loporan atas nama Yuda Permata, karena laporannya baru diterima. Pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Apakah laporan itu ada tindak pidana, tentu akan kita limpahkan kejaksaaan dan kepolisian untuk memprosesnya. Kita akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, semua sama dimata hukum,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *