PBB Naik 400 Persen, Dispenda Terima 15 Pengajuan Keberatan

Ilustrasi (ist)

GoSumsel – Setelah melalui penggodokan tiga bulan, sebelum akhirnya ditanda tangani Walikota Palembang. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik sekitar 400 persen.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja,kepada awak media, Selasa (14/5).

“Kenaikan PBB, karena ada penyesuaian nilai objek bumi, berupa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai zona,”terang Shinta.

Dikatakan Shinta, kenaikan dilakukan terhadap objek pajak di wilayah ekonomi tinggi, disatu sisi Walikota membebaskan pajak dibawah 300 ribu. Artinya, ada subsidi silang dan ini dilakukan untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat menengah kebawah.

“Ada sekitar 263.709  wajib pajak yang dibebaskan atau sekitar Rp31 miliar. Jadi sisanya 166.536 wajib pajak kena dengan potensi Rp464 miliar,” terangnya.

Sehingga dirinya mengaku sudah mengantisipasi dengan adanya gejolak ini. Bahkan, sejak adanya pembagian SPPT PBB awal Mei, banyak sekali laporan pengajuan menumpuk diatas mejanya, terkait keberatan tersebut.

“Sudah banyak menumpuk diatas meja saja. Ada sekitar 15 lebih pengajuan keberatan yang kita terima,” ujarnya.

Berbagai pertimbangan telah dilakukan terkait kenaikan tersebut, khususnya PBB NJOP bumi. Salah satu alasan, tahun ini target pajak mengalami kenaikan Rp550 miliar, dari semula Rp748 miliar menjadi Rp1,3 triliun.

Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot ini, memiliki dua konsepsi. Pertama pemaksimalan pemasangan taping box yang sudah dilakukan saat ini, kedua dilakukan penyesuaian NJOP Bumi.

“Kami lakukan ini penuh dengan pertimbangan dan tidak melalaikan hak wajib pajak. Bahi yang menganggap ketinggian silakan ajukan klaim dengan alasan-alasannya,” imbuhnya.

Kewenangan PBB ini sepenuhnya kepada kabupaten masing-masing sejak pelimpahan 2012. Setelah pengeodokan tiga bulan ini muncul keputusan Walikota nomor 17 tahun 2019 mengenai NJOP Bumi di kota Palembang.

“Yang kita naikkan objek-objek pajak di zona ekonomi tinggi, seperti kawasan Sudirman. Masyarakat juga tidak usah risau, ini semua untuk pembangunan Kota Palembang. Karena pajak yang dibayar akan dikembalikan ke rakyat melalui pembangunan, untuk anak yatim melalui dinas sosial dll,” ulasnya.

Sejak tahun 2008, Dijelaskannya, NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan. Bahkan, tahun 2008 sampai 2014 tidak ada kenaikan. Lalu tahun 2015 sampai 2018  ada penyesuaian tapi tak semua hanya ada dikawasan tertentu saja seperti dikawasan besar dan industri.

Penyesuaian harga tanah di kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Ini kita ada penyesuaian merata diseluruh kota Palembang sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah. Dan penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *