GoSumsel – Pemkot Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI dan Polri Minggu malam, (5/5). atau H – 1 jelang ramadhan turun mensosialisasikan surat edaran Walikota Palembang nomor 16 tentang penutupan tempat hiburan malam.
Kasat Pol PP kota Palembang Alex Fernandus mengatakan selain sosialisasi surat edaran, pihaknya juga akan melakukan pengawasan, monitoring serta penertiban sebagai tindak lanjut dari surat edaran Walikota Palembang menghadapi bulan ramadhan tentang larangan operasional tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, rumah makan serta jual beli meriam bambu selama ramadhan.
“Melalui surat edaran tersebut, kami mengingatkan kepada manajemen agar mentaati surat edaran tersebut untuk tidak membuka usahanya selama ramadhan. Jika masih membandel beroperasi dibulan ramadhan akan dilakukan penertiban, dan diberi sanksi teguran sampai pencabutan izin operasional nya,”kata Alex.
Sementara dalam sosialisasi, sekitar 100 personil gabungan dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri berhasil mengamankan dua orang wanita tuna susila dan ratusan botol miras dibeberapa wilayah tempat hiburan malam dikota Palembang diantaranya di jalan M.Isa, Veteran, Sekip, Basuki Rahmat, Kapten Anwar Sastro, Angkatan 45. Radial, Sumpah Pemuda, Aryodillah, Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Noerdin Panji dan Kenten.
“Tingkat kepatuhan pemilik tempat hiburan cukup baik dengan tidak ditemukannya satupun yang beroperasi,”tungkasnya.(gS1).