Tagihan PBB 300 Ribu Gratis, Pemkot Gratiskan 263.709 WP

Ilustrasi (net)

GoSumsel – Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2019. Pemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) menerapkan program gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak dengan tagihan PBB kurang dari atau sama dengan 300 ribu rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPPD Kota Palembang Shinta Raharja kepada awak media melalui sambungan seluler, Minggu (19/5).

Saat ini jelasnya, data yang dihimpun, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan pembebasan PBB mencapai 69 persen.

“Jumlahnya 263.709 wajib pajak, atau mencapai 69 persen yang kita bebaskan dari PBB, jumlah ini lebih dari separuh total wajib pajak yang ada di Kota Palembang,”terannya.

Dengan jumlah WP tersebut, lanjut Shinta, total pembebasan PBB lebih dari 31 Milyar rupiah.

“Angka pastinya 31.779 214.973 rupiah total nilai PBB yang kita bebaskan, ini bentuk upaya kita untuk meringankan masyarakat khususnya bagi masyarakat menengah kebawah yang PBBnya dibawah 300 ribu,”jelas Shinta.

Sementara untuk WP yang masih wajib membayar PBB angkanya hanya 31 persen dari total WP di kota Palembang.

“Hanya 116.536 WP yang masih dibebankan PBB, angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan WP yang kita bebaskan PBB, hanya 31 persen” Kata Shinta.

Hal ini, lanjut Shinta, sekaligus membantah tudingan oknum tertentu yang mengatakan bahwa pembayaran PBB tidak berpihak kepada masyarakat.

“Jika kita bandingkan WP yang terbebankan untuk membayar PBB jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang kita bebaskan, dan mereka yang membayar pajak memang tergolong layak, karena dilihat dari lokasi bumi dan luas buminya itu sendiri” ujarnya.

Shinta menambahkan, dengan kebijakan tersebut, jelas lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

“Dengan kebijakan tersebut, sudah jelas lebih banyak masyarakat yang kita untungkan, karena sangat terbantu dengan pembebasan PBB yang kita terapkan, dibandingkan dengan WP yang masih harus membayar PBB” Ujar Shinta.

Jika masih ada Wajib Pajak yang merasa tidak sesuai besaran tagihan PBBnya, Shinta mempersilahkan untuk mengajukan keberatan tersebut.

“Silahkan datang langsung ke kantor BPPD dan ajukan keberatan, jika memang masih ada WP yang merasa tagihan PBBnya terlalu tinggi, utamanya bagi pensiunan, janda, pejuang veteran, atau masyarakat tidak mampu yang kebetulan rumahnya berada di wilayah strategis sehingga masih terbeban PBB, mereka akan diupayakan mendapatkan potongan PBB,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *