GoSumsel – Libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, Senin 10 Juni besok Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali beraktifitas seperti biasa.
Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
“Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong,” ungkap Sunaryo Kepala BKPSDM Kabupaten Muba Kamis (8/6).
Dikatakan Sunaryo SSTP, MM bahwa dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
“Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), “ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara ( ASN) di Lingkungan Pemkab Muba agar masuk kerja dan mengikuti apel bersama halal bihalal setelah cuti Lebaran.
Semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkab Muba kepada masyarakat bisa kembali normal.
Dodi mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak mendapat jatah libur Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja karena waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.
“Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu,” ujar Bupati.
Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan sanksi tegas akan menantinya.
“Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja,” ujarnya.
Terkait kewajiban ASN harus masuk saat hari pertama kerja tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kabupaten Muba.
“Jadi dengan adanya surat edaran itu kami tidak akan mentoleransi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran, semuanya harus masuk,”kata Dodi.(gS/ba)