GoSumsel – Gerakkan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS), Senin (24/6) mendatangi Kejaksaan Negeri Palembang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan, sejauh mana kinerja Kejari, terkait aspirasi yang telah disampaikan GPPMS pada 2 Mei kemarin.
“Kami merupakan bagian dari elemen masyarakat, sekaligus control sosial di Sumatera Selatan. Hari ini kembali menyuarakan aspirasi kami dalam mengawal permasalahan proses demokrasi di negeri ini,”terang koordinasi aksi Eddy seusai berorasi di depan Kejati.
“Kita tau komisioner KPUD ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019. Dan hari ini kami minta kejelasan sejauh mana proses hukumnya,”lanjutnya.
Yang menjadi kekhawatiran ungkapnya, ada dugaan kegiatan pelipatan suara secara swakelolah, dan distribusi logistik, sehingga terjadi kekurangan surat suara Capres dan Cawapres.
“Kami minta Kejari melakukan investigasi dan telaah terkait proses pelipatan kertas suara, hal ini juga berkaitan dengan penggunaan uang negara,”tegasnya.
Untuk permasalahan ini ditegaskan Eddy, GPPMS siap mengawal permasalahan yang diduga dilakukan oleh KPU sampai tuntas
“Apresraai dan dukungan, kami berikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Palembang yang telah melakukan proses Hukum terkait Pelanggaran PEMILU 2019 di Kota Palembang,”tandasnya.(gS1)