GoSumsel – Presiden Gebrakkan Anti Narkotika Nusantara (GANN) Raden Dewi Gumay, mengusulkan mencanangkan pembangunan rumah sakit rehabilitasi pencandu narkoba, di Palembang dan Lubuk Linggau.
Hal tersebut diutarakannya, saat menghadiri sosialisasi perubahan UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, yang dilakukan Komite III DPD RI di aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (18/6).
“Untuk tanahnya kita telah siapkan, tetapi kami butuh bantuan untuk pembangunan gedungnya,”ujar wanita yang akrab di sapa Degum.
“Penyebaran narkoba, bisa kita kurangi bila semua steakholder ikut sosialisasi tentang bahaya narkoba,”sambungnya.
Untuk di Sumsel sendiri ungkapnya, dirinya bersama teman – teman, terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba, terkhusus dikalangan pelajar.
“GANN juga berupaya menjelaskan bagaimana penanganan mengobati pecandu narkoba. Kita juga mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemprov Sumsel, BNNP dan Polda Sumsel dalam memberatas narkoba,”tuturnya
Terkait kunjungannya di Pemorov Sumsel, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Novita Anakotta, SH, MH menerangkan bahwa kehadirannya, untuk melakukan inventarisasi, identifikasi serta analisis menyangkut permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.
“Kita perlu melakukan dialog bersama steakholder, guna menggali informasi dan gagasan untuk inventarisasi materi bahan penyusunan draf rancangan undang-undang dan naskah akademik tentang narkotika,”ujar Novita.
“Jadi Kita Komite III memiliki bahan dalam merumuskan perubahan UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika,”lanjutnya.
Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol. Drs.Jhon Turman Panjaitan dalam berdialog bersama Komite III DPD RI meminta agar dalam perubahan UU No 35, hukuman pengedar dan pengguna narkoba dapat di perberat.
“Kami minta hukuman pengguna dan pengedar narkoba diberikan hukuman seberat – beratnya,”tandasnya.(gS2)