Kedapatan Non Aktifkan E-tax, BPPD Besok Layangkan Surat Peringatan

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin

GoSumsel – Surat peringatan (SP) I dan SP II, besok Senin 15 Juli besok, akan dilayangkan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang untuk dua toko Pempek.

Kedua toko pempek ini, ketahuan meng- non aktifkan alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD) atau e tax saat transaksi pembayaran di meja kasir.

Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin mengungkapkan, dari hasil laporan pantauan petugas di lapangan serta laporan masyarakat masih ada pelaku pengusaha pempek yang berlaku tidak jujur, dengan cara memberikan nota manual untuk pembelian di toko mereka.

“Ada pelaku usaha pempek yang berusaha mengelabui petugas dengan cara meng- non aktifkan e tax,” katanya, Minggu (14/7/2019).

Bahkan kata mantan Asisten I Pemkot Palembang ini, pihaknya menangkap basah salah satu toko pempek di Letkol Iskandar yang tidak mengunakan e tax tetapi mengunakan nota manual.

“Hari ini kita sengaja turun dan mengecek langsung ke beberapa restoran. Hasilnya benar, salah satu restoran pempek di Jl. Letkol Iskandar, tidak menggunakan alat e-tax yang sudah diberikan dan lebih banyak melakukan transaksi dengan nota manual,” terangnya.

Karena, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pengelola terkesan mengelak dan mencoba mengelabui petugas yang hadir.

“Katanya belum lancar, masih kaku dan banyak alasan-alasan lain yang tidak masuk akal. Padahal, alat sudah terpasang sejak tanggal 12 Juli 2019 dan fakta di lapangan saat ditongkrongi, banyak ditemukan pembelian pempek untuk di paket dengan nominal yang besar, tidak menggunakan e-tax. Ini kan mau mengakali,” tuturnya.

Dengan temuan ini, Sulaiman akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha seperti ini.Apalagi, dari pengawasan petugas, ada beberapa restoran pempek lain yang melakukan hal serupa.Bahkan, besok akan ada beberapa restoran pempek yang diberikan SP1 sampai SP2.

Dalam waktu dekat juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan terjun langsung ke Palembang dan akan menyegel restoran pempek yang mencoba mengalangi petugas BPPD Kota Palembang yang melakukan pemasangan alat e-tax.
Seperti toko pempek Sentosa di Seberang Ulu (SU) II, yang tidak mau melakukan pemasangan dan menghasut restoran pempek lain untuk tidak memasang apa yang di programkan lembaga rasuah ini.

“Besok kita berikan SP1 ke beberapa toko pempek, dan SP2 untuk satu toko pempek di SU II. Ada pempek Vico dan satu lagi toko pempek yang sangat besar di kawasan Kapt. Arivai. Semuanya restoran pempek besar dengan omzet puluhan juta,” ulasnya.

Sulaiman berharap, tidak hanya BPPD dan timnya yang melakukan pengawasan, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pengawasan kepada wajib pajak (WP) seperti restoran, tempat hiburan dan hotel.

Sesuai dengan banner yang terpasang, jika ada restoran yang memberikan struk manual, pengunjung tidak perlu bayar alias gratis. Karena ada indikasi, restoran telah melakukan pungutan pajak, tapi tidak disetorkan ke negara, dengan cara mengalabui laporan keuangan.

“Sekarang semuanya kita awasi melalui e-tax dan jika masih ada yang memberikan nota manual, artinya ada indikasi pemilik restoran melakukan penggelapan pajak yang dipungut dari masyarakat, untuk keuntungan pribadi. Itu masuk dalam penggelapan uang negara yang diberikan rakyat,”tandasnya.(gS/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *