oleh

Komisi III Pertanyakan Izin yang Dikeluarkan DPM-PTSP, Wawako Segera Panggil Kadis

GoSumsel – Adanya temuan dari Komisi III DPRD kota Palembang , yang menilai bahwa RS Hermina diduga menyalahi aturan dalam pembangunan lahan parkir seluas 9000 meter persegi. Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda angkat bicara.

“Akan segera kita tindak lanjuti, dalam waktu dekat saya akan memanggil Kadis Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu untuk mengkonfirmasi adanya persoalan perizinan IMB RS Hermina yang diduga menyalahi aturan,”terang Ibu dua anak ini,usai menandatangani nota kesepakatan bersama Jargas ruang rapat Parameswara Setda Palembang, Selasa (23/7).

Sampai saat ini tuturnya, dirinya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perizinan IMB dimiliki RS Hermina oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang belum sampai kepada dirinya.

“Perlukan ada penjelasan dari dinas terkait perihal temuan komisi III DPRD kota Palembang, dengan meminta keterangan dari DPM-PSTP,”terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD kota Palembang, Ali Syahkban mengatakan bahwa telah dua kali melakukan rapat bersama dengan mitra kerja serta pihak manajemen RS Hermina, dan pihaknya memastikan bahwa IMB dimiliki RS Hermina jelas melanggar aturan.

“Kita bersama anggota dewan lainya, telah memeriksa satu persatu berkas yang dimiliki RS Hermina, kami meragukan Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki, karena tidak sesuai SOP pengurusan IMB,”ungkap Ketua Komisi III Ali Syahkban

Menurut dia, adanya IMB terlebih dahulu, kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ini malah tidak ada cenderung menyalahi aturan.

“Secara aturan harus ada Amdal, jelas perizinan diragukan kami akan memberikan rekomendasi untuk penyetopan pembangunan lahan parkir milik RS Hermina tersebut,”tungkasnya.(gS1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *