GoSumsel – Seorang oknum guru agama,dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), Desa Guci Kecamatan Ujan Mas berinisial Hl (54), harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga melakukan pencabul 8 siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di tempat dirinya mengajar.
Berdasarkan hasil penyidikan aparat Kepolisian Polres Muara Enim tersebut, Halil (54), mengakui telah mencabuli para siswi SD ketika saat jam belajar . Pelaku diruang kelas membujuk para siswi SD dengan membelikan permen dan sejumlah uang, lalu memangku dan memeluk serta memegang kemaluan korban.
” Ya pak, antara bulan April-Mei 2019 lalu, Pada saat itu disaat jam belajar mendekati para korban dengan cara memberi permen dan uang.Kemudian saya memangkunya,memeluknya,menciumnya,dan mengarahkan tangan dikemaluan korban,” ujar Halil (54), kepada awak saat Pres Rilis kepada sejumlah awak media di Satreskrim Polres Muara Enim Senin(1/7).
Sementara ditangkapnya pelaku yang diduga mempunyai motif menyukai anak-anak tersebut,dengan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-178/VI/2019/Sumsel/Res.MEnim/26/06/19.Dugaan “Pencabulan Terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dan (2), UU RI No.17 Tahun 2016, perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH, saat jumpa Pers mengutarakan, pasal yang disangkahkan terhadap terlapor, yakni Pasal 82 ayat (1), dan (2), UU RI No.17 Tahun 2016 , perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, Ancaman pidananya 5 Tahun sampai 15 Tahun Penjara,”terang Kapolres.
Dikatakannya, tindakan yang telah kita lakukan sebelumnya,memeriksa beberapa saksi dan korban,Permintaan Visum Et Revertum,Gelar perkara ketingkat penyidikan,Melengkapi mindik,dan Penahanan TSK. Lanjut Kapolres, beberapa barang bukti milik korban telah kita amankan seperti baju,rok,celana,hingga jilbab .
” Pelaku diduga punya motif menyukai anak-anak,dan untuk selanjutnya pelaku akan kita periksa, Apakah dia mempunyai ciri-ciri orang yang menyukai anak kecil atau Pedofil,”jelas Kapolres.(gS/Ni)