GoSumsel – Para pedagang yang tergabung dalam, Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang (FKPKB), mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan, Senin (29/7).
Para pedagang menyampaikan keluhan para pedagang dan konsumen dalam hal penarikan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang.
“Kami kesini,terkait keluhan penarikan pajak yang dilakukan oleh Pemkot Palembang,”jelas H. Idasril, Ketua FKPKB kepada awak media.
Pemasangan e-Tax dan penerapan pajak 10 persen oleh Pemkot tuturnya, sangat merugikan dan membebankan pelaku usaha serta konsumen.
“Pedagang banyak meneriman komplain dari konsumen, kenapa ada penambahan harga. Yang jadi rugi, pembeli membatalkan transaksinya,”sambung Riduan Hayatuddin selaku Dewan Penasehat FKPKB.
Harusnya terang Riduan, Pemkot Palembang tidak memberlakukan penambahan pajak 10 persen disetiap transaksi, apalagi dengan situasi harga – harga yang naik.
“Omset pedagang mengalami penuruan 30 persen, dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah,”ungkapnya.
Usai menerima FKPKB, Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumsel Rahma Aulia menegaskan bahwa terkait laporan ini, pihaknya akan melakukan kajian.
“Laporan ini kita tindak lanjuti, dengan melakukan kajian, paling lama 14 hari kajian tersebut akan selesai,”singkatnya.(gS1)