GoSumsel – Terjadinya pernikahan bocah dibawah umur antara RG (14) warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan BM (14) warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Muba pada 11 Juli lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk salah satunya Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin.
DPPPA Muba, telah berjumpa dengan pihak keluarga pasangan anak dibawah umur tersebut, pada 15 Juli. Hal ini diuatarakan Kepala DPPPA Dewi bersama jajaran UPPPA Polres Muba, Pengadilan Agama serta Dinsos Muba memberikan saran dan solusi untuk diikuti oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
“Mereka ini menikah sirih secara agama, orang tua mereka yang menikahkan tanpa campur tangan Pemerintah setempat,” ungkap Kepala DPPPA Muba, Dewi kepada awak media, Selasa (16/7).
Dalam kesempatan berjumpa dengan pihak keluarga anak-anak tersebut, Dewi mengungkapkan pihaknya menyarankan untuk keduanya dipisah sementara hingga usia 18 tahun.
“Orang tua mereka menikahkan keduanya karena takut ada zina. Nah, kami beri solusi dan saran untuk dipisah sementara hingga duduk di usia 18 tahun, dan sepertinya orang tua anak tersebut setuju dan solusi yang kami berikan,” bebernya.
Lanjutnya, pihaknya juga agar keduanya melanjutkan pendidikan di sekolah. “Yang perempuan kami sarankan untuk ikut ujian paket dan yang pria kembali melanjutkan sekolah,” terangnya.
Ditanyai apakah anak perempuan tersebut sedang hamil, Dewi mengungkapkan saat ini belum bisa dipastikan dan dalam waktu dekat akan diperiksa secara medis. “Nanti akan diperiksa dulu secara medis,” pungkasnya.
Tim rombongan menyarankan agar yang laki-laki terus bersekolah karena baru kenaikan kelas 2 MTS di Ngulak Sanga Desa. Sedangkan yang perempuan ditarik ke panti untuk di beri keterampilan dan mengikuti ujian paket, karena selama ini tinggal nenek yang katagori miskin dan keadaan orang tua sudah bercerai. Untuk itu kita lihat kedepan hasil rembug an keluarga ke dua pasangan.
“Untuk solusi ke dua apabila kedua anak itu tidak mau dipsahkan karena dari hasil pemeriksaan sudah terjadi diluar batas , maka Pengadilan Agama meberikan solusi agar orang tuanya mengajukan Dispensasi ke pengadilan Agama agar dapat dinikahkan secara sah di pengadilaan agama,”ujar Dewi.
Dalam kunjungan tersebut dihadiri Pengadilan Agama Yuli Suryadi SH MH, Kepala Dinas Sosial dan Kasi Dinsos, Kepala Uppa Polres Muba Iptu Shisca Agustina beserta anggota Brigadir M Catra Wira P, Bripda Riza Wulandari dan Bripda Andri Yusup dan Jajaran DPPPA Kabupaten Muba dan diterima langsung oleh Camat Sanga Desa Suganda.(gS/ba)