GoSumsel – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak reklame, pemkot Palembang melakukan penertiban reklame yang melanggar izin masa berlaku pemasangan di wilayah hukum kota Palembang. Tindakan ini juga dilakukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.
Satpol PP Kota Palembang bersama Kodim 0418 dan Polresta Palembang, serta beberapa OPD terkait kembali menertibkan reklame yang melanggar izin masa berlaku di sejumlah lokasi di Kota Palembang, Jumat, 5 Juli 2019
Penertiban ini dalam rangka peningkatan PAD kota Palembang dari sektor Pajak Reklame, yang bekerjasama dengan KPK RI.(gS/riil)