Perhatian Khusus Pemkab Muba Atas Terjadinya Pernikahan Dini

Ilistrasi (net)

GoSumsel – Viralnya pernikahan antara siswi Sekolah Dasar (SD) kelas VI dengan salah satu pria yang masih duduk di kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang terjadi pada 11 Juni 2019, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba telah melakukan pengecekan kebenaran terkait, kebenaran hal tersebut.

“Kita telah melakukan pengecekan, dan ternyata benar,”ujar Kepala DPPPA muba, Dewi Sartika kepada awak media, Sabtu (13/7).

“Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan. Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan,”sambungnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.

Karena jelas lanjutnya, ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

“Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali tutur Lingga,”tandasnya.(gS/ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *