GoSumsel – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat memimpin pres rilis dikamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Rabu (17/7). Menjelaskan kronologis, penangkapan Samit alias Samik (35) yang diberikan tindakan tegas karena menyerang anggota dengan senjata api rakitan miliknya saat akan ditangkap dikawasan Pemulutan Ogan Ilir 16 Juli malam.
Dijelaskan Kombes Pol Supriadi, berdasarkan catatan kepolisian pelaku sudah sering melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor diantaranya di Jalan H Faqih Usman, Lorong Murni, Kecamatan Seberang Ulu I pada Minggu 7 Juli, pelaku berhasil menggasak motor yang terparkir di halaman rumah korban dan di Kawasan Kertapati pelaku juga berhasil mengambil satu unit sepeda motor.
Tidak hanya itu lanjutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku juga selalu membekali dirinya dengan senjata api rakitan bahkan pelaku tidak segan menembak korban nya jika aksinya diketahui.
“Pelaku ini saat akan ditangkap berusaha melawan dengan senjata api rakitan miliknya. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku sehingga anggota melumpuhkan dengan tembakan dan mengenai tubuhnya,”terang Kombes Pol Supriadi.
Setelah berhasil dilumpuhkan dituturkannya, petugas langsung membawa pelaku ke rumah sakit, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.
“Pelaku ini saat beraksi bersama dua temannya Satar dan Ono telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Sementara dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisinya,”tandasnya.(gS3)