Rumah Makan Tolak Pemasangan E-tax, BPPD Tegaskan akan Cabut Izin Usaha

Kepala BPPD Kota Palembang, melakukan sosialisasi

GoSumsel – Hari libur kerja, tidak menyurutkan tim gabungan yang dibentuk Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang untuk menyisir restoran dan rumah makan untuk melakukan pemasangan alat pajak online (e- tax).

Minggu (7/7) tim gabungan, terlihat tim menyisir sejumlah rumah makan dan restoran yang ada di sepanjang Bandara Palembang.

“Alat pajak online yang sudah digunakan wajib harus digunakan, dan ini terkoneksi langsung dengan alat yang ada di kantor kita,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, seusai melakukan pemantauan pemasangan e tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang.

Apabila,alat tersebut tidak digunakan dalam proses transaksi pembayaran, katanya, pihak akan mèngetahuinya.

“ Jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP I),” tegasnya lagi.

Sangsi tegas berupa pencabutan izin usaha akan dilakukan, jika ada restoran dan rumah makan yang menolak untuk pemasangan e tax itu nantinya.
Pemasangan e tax menurut mantan Asisten I Pemkot Palembang ini, untuk meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.

“Mau pasang atau izin usahanya akan kita cabut,dan tempat usahanya akan di segel,” kata Sulaiman.
Sambung Sulaiman, pihaknya juga akan memberikan bimbingan, jika pihak kasir rumah makan atau restoran menemui kesulitam dalam pengoperasian cara mengoperasikan alat itu nantinya.

“Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.

Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e tax.

“Seminggu pegawai kita stand by kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e tax,” kata dia.

Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

“Pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” kata dia.

Selain rumah makan, kedepan pihaknya akan juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek.

Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak.

Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.

“Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,”kata dia.(gS/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *