Stimulus Jawaban Atas Naiknya PBB, Ini Besarannya

BPPD Kota Palembang, berikan sosialisasi Perwali 51 Tahun 2019

GoSumsel – Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), memberikan jawaban terkait gejolak yang timbul, atas naiknya PBB. Pemerintah Kota Palembang, dalam solusi atas permasalahan ini, apalagi PBB adalah salah satu, sektor yang dapat mendorong pembangunan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Sulaiman Amin, kepada awak media seusai melakukan sosialisasi Perwali No 51 Tahun 2019 kepada Lurah dan Camat se-Kota Palembang, Selasa (23/7).

“Kenaikan PBB di dasarkan pada komitmen bersama antara KPK dan Pemprov Sumsel,”jelasnya

Sebagai bentuk tindak lanjut atas masukkan Ombudsman dan DPRD jelas Sulaiman Amin, Pemkot melakukan penyesuaian terhadap hutang pajak,akibat kenaikan NJOP yang signifikan.

“Pemkot telah menyepakati untuk penberian stimulus PBB tahun 2019, diantara nilai pajak Rp 300.001 – Rp 500.000 diberikan stimulus 75 persen, Rp 500.001 – Rp 5.000.000, Rp 5.000.001 – Rp 99.999.999 mendapat stimulus 55 persen, untuk lebih dari Rp 100 juta dapar stimulus 20 persen,”jelasnya.

“Untuk selisih bayar atas ketetapan pajak tahun 2019 terhadap 2018, akan dihitung di bulan berikutnya,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *