Terima Laporan Warga, BKSDA Sambangi Penangkaran Buaya PD Budiman

Penangkaran buaya PD Budiman

GoSumsel – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel bersama Polsek Talang Kelapa, dan anggota Koramil Talang Kelapa mendatangi penangkaran buaya milik PD Budiman yang berada di Dusun III, Desa Talang Buluh RT 10, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Rabu (3/7).

Kedatangan mereka menyusul adanya temuan warga sekitar yang melihat buaya disekitar sungai yang tak jauh dari penangkaran. Buaya tersebut diduga berasal dari penangkaran yang lepas.

Kepala seksi wilayah I BKSDA Sumsel Surahman menjelaskan penangkaran buaya milik PD Budiman secara legalitas nya resmi memiliki izin dari BKSDA Sumsel sampai 2020. Penangkaran buaya di PD Budiman ada yang indukan dan pengembang biakan.

“Kalau dilihat sekilas penangkaran buaya milik PD Budiman cukup Safety. Hanya saja ada beberapa kandang yang pintunya ada rusak dan perlu diperbaiki secara standar sudah cukup safety,”katanya.

Dikatakannya, pihak BKSDA Sumsel tidak mempunyai kewajiban untuk menjaga penangkaran buaya karena murni tanggung jawab dari PD Budiman yang harus menjaga dan mengawasi nya secara rutin.

“Ini karena ada laporan warga yang melihat buaya dipenangkaran ada yang lepas, kami serahkan kepada polisi yang telah melakukan investigasi dilapangan,”bebernya.

Lanjutnya, pada prinsipnya buaya satwa liar yang dilindungi Undang-undang, untuk itu bagi warga yang melihat dan mengetahui buaya berada di sungai, di rawa ataupun diladang agar mendokumentasi dan segera dilaporkan ke aparat pemerintahan setempat.

“Nanti BKSDA akan menurunkan tim untuk mengevakuasi nya agar tidak terjadi konflik antara satwa liar dengan manusia,”ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto mengatakan pihaknya turun ke lokasi penangkaran buaya merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat bahwa di sungai tempat tinggal mereka ditemukan buaya disekitar penangkaran.

“Perlu diketahui kegiatan penangkaran buaya disini kegiatan legal. Meski begitu kami tetap melakukan penyelidikan bagaimana proses perizinan nya. Apakah perizinan nya sudah sesuai dengan peruntukannya dan bagaimana penanganannya secara teknis,”ujarnya.

Sesuai dengan saran dari BKSDA, bagi masyarakat yang melihat buaya agar segera melaporkan ke aparat pemerintahan setempat agar segera ditindaklanjuti.

“Jangan sampai kemunculan buaya ditengah masyarakat hanya berita yang tidak palit atau hoax yang bisa menyebabkan stabilitas keamanan dimasyarakat terganggu,”tandasnya. (gS/Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *