Wawako Minta Permudah Prosedur Izin Usaha Industri

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda

GoSumsel – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan agar  pengurusan perizinan usaha Industri agar diberikan kemudahan optimal.

Hal ini diutarakannya saat membuka Sosialisasi Prosedur Izin Usaha Industri, Senin (15/7),  di Balai Kecamatan Ilir Barat I.

“Kalau mau membantu masyarakat jangan tanggung – tanggung. Jangan sampai hanya karena materai pengurusan perizinan terhambat, kalau hanya materai saya rasa Pemerintah Kota Palembang mampu mengganggarkannya. Jangan sampai membebani pelaku usaha kecil, untuk diketahui bahwa proses pengurusan izin usaha kecil ini gratis, laporkan bila ada pungli,” ujarnya.

Fitri mengajak seluruh peserta sosialisasi yang belum punya izin usaha agar segera mengurus perizinan. Pemerintah Kota Palembang siap membantu pelaku usaha yang mengalami kendala. Prioritas ini diberikan kepada usaha yang memiliki izin. Bantuan pemerintah Kota Palembang tersebut dapat berupa pendampingan, pelatihan, pemberian modal,  hingga pemasaran.

“Saya berharap dengan ada sosialisasi ini ada perubahan,  khususnya persoalan perizinan bagi usaha kecil menengah,” tegas Fitri.

Smentara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar pelaku industri di Palembang yang berjumlah 2.278 dapat mengerti tentang keharusan izin usaha industri. Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan usaha industri.

Syarat IUI untuk Industri kecil meliputi fotocopy KTP pemohon,  fotocopy NPWP,  foto 3×4 2 lembar, fotocopy akte pendirian perusahaan dan akte perubahan, fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan,  fotocopy surat ijin gangguan, persyaratan dibuat dua rangkap. Pendaftaran melalui loket di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015, perusahaan yang tidak memiliki IUI akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penutupan sementara.(gS/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *